JAKARTA-Pemerintah berencana melanjutkan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II.
Bahkan Presiden Joko Widodo telah berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan.
Namun Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengeritik keras rencana pemerintah tersebut.
Menurutnya, kebijakan Tax Amnesty bukan kebijakan yang bisa diterapkan untuk setiap 5 tahun sekali.
Sebab, Tax Amnesty ini adalah pengampunan kepada para ‘kriminal pajak’.
Karena itu, satu kali kebijakan dalam satu generasi sudah lebih dari cukup.
Dia menegaskan, keseringan Tax Amnesty akan menurunkan pendapatan Pajak.
Karena para ‘kriminal pajak’ akan terus kemplang pajak dan menunggu pengampunan pajak.
Bahkan para pengumpul uang gelap dan uang kotor akan semakin berani melakukan praktek kriminalnya karena dapat diputihkan.
“Presiden wajib curiga kepada pembisiknya ini mau menjerumuskan Presiden dan Indonesia,” ulasnya.
Komentari tentang post ini