Dia menjelaskan, tax amnesty mengakibatkan pendapatan pajak turun dan menghancurkan ekonomi.
Alasannya, policy ini mempercepat keruntuhan fiskal serta membuat pertumbuhan ekonomi anjlok.
“Presiden nantinya yang harus menanggung bisikan yang salah fatal ini. Kasihan juga,” ujarnya.
Dia mengaku kasihan dengan Presiden Jokowi yang dibisikim salah lagi soal Tax Amnesty.
Apalagi, Tax Amnesty I gagal total sebagai kebijakan negara.
“Target rasio pajak menjadi 14,6% pada 2019 ternyata hanya 9,8%. Pertumbuhan ekonomi tetap rendah. Tapi Tax Amnesty sukses bagi pemilik uang gelap,” ujarnya
Sekarang Presiden Jokowi mau dijerumuskan untuk kedua kali melalui Tax Amnesty II.
Sebagai kebijakan fiskal, Tax Amnesty gagal.
“Jadi sepertinya tujuannya hanya untuk memutihkan uang gelap. ‘Legalized money laundering’. Untuk itu memang sukses besar. Tapi Presiden yang pasang badan,” terangnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
Komentari tentang post ini