JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT. Minna Padi Aset Manajemen digugat oleh sejumlah Nasabah Reksa Dana Minna Padi Aset Manajemen.
Berdasarkan data di situs Sipp PN Jakartapusat, dikutip beritamoneter.com (18/3/) bahwa gugatan dengan nomor perkara 167/Pd.G/2025/PN Jkt.Pst telah terdaftar di Pengadilan Jakarta Pusat sejak tanggal 12 Maret 2025.
Sebanyak 22 orang penggugat, menggugat OJK cq Ketua OJK sebagai Tergugat dan PT. Minna Padi Aset Manajemen sebagai Turut Tergugat.
Pada petitumnya, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menyatakan OJK melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat kemudian memohon majelis Hakim memerintahkan kepada OJK untuk menerbitkan surat perintah tertulis kepada PT. Minna Padi Aset Manajemen membayar kerugian materiil senilai Rp27,4 miliar dan Imateriil sebesar Rp100 miliar kepada penggugat.
Adapun pengugat tersebut adalah Elvin Rinaldy dkk.
Digali dari data BEI, Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dimiliki oleh PT. Minna Padi Investama Sekuritas, Tbk. (PADI).















