JAKARTA – Sejumlah pakar hukum difasilitasi Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Semarang dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, di Jakarta, menggelar eksiminasi terhadap perkara terkait Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Dari hasil pengujian dengan meninjau sejumlah putusan pengadilan, dokumen, dan pemeriksaan, disimpulkan bahwa Hasto tak dapat dijerat dengan delik suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para pakar melakukan eksaminasi terhadap putusan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
Para ahli hukum yang terlibat dalam eksaminasi ini ialah Chairul Huda, Prof Amir Ilyas, Prof. Eva Achjani Zulfa, Prof. Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, Idul Rishan, Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana sebagai fasilitator.
“Hasil dari eksaminasi ini, FGD ini, saya yakin kami sebagian besar dari akademisi, menilai hasil kesimpulan FGD selama eksaminasi sesuai kepakaran bidang masing-masing dan saya yakin menjunjung tinggi efektivitas dari masing-masing para pakar yang sudah disampaikan selama dua hari full mulai Selasa kemarin. Hasilnya sudah dipegang oleh masing-masing rekan-rekan media terkait hasil kesimpulan dan eksaminasi dan FGD,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Mastur dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (4/2).