JAKARTA – Para Terlapor dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan penolakan tersebut disampaikan dalam sidang majelis komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi.
Sidang ini juga dihadiri oleh seluruh anggota majelis dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP serta Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen serta Daftar Saksi/Ahli, yang dilaksanakan di Kantor KPPU Jakarta (11/9).
Sebanyak 95 Terlapor telah menyampaikan tanggapan beserta daftar alat bukti secara tertulis dalam bentuk hard copy maupun soft file, sementara 1 Terlapor belum menyerahkan tanggapan namun telah menyampaikannya secara lisan di depan persidangan dan berkomitmen akan menyerahkan tanggapan tertulis dimaksud paling lambat Senin 15 September 2025 jam 08.30 WIB.
Sementara itu 1 Terlapor sampai sidang hari ini berlangsung belum juga hadir di depan persidangan tanpa adanya keterangan dari bersangkutan.














