Rezim Kebenaran Positivistik
Dalam realitas sosial, hukum tidak bekerja pada ruang hampa yang netral. Hukum adalah produsen rezim kebenaran.
Instrumen hukum dalam bahasa Roscoue Pound, sebagai sarana rekayasa sosial.
Hukum mesti diberdayakan dalam undang-undang pemilu di Indonesia. Jangan sebaliknya, hukum dipakai sebagai alat legitimasi kekuasaan.
Dalam penegakan hukum, rezim yang berkuasa adalah legal-positivisme.
Perspektif ini menuntut bukti-bukti yang bersifat empiris-formal, misalnya harus ada uang tunai, harus ada saksi yang melihat langsung transaksi dan harus ada niat yang terucap secara eksplisit.
Dalam sosiologi hukum, politik uang telah berevolusi menjadi praktik yang sangat cair dan sublim. Kekuasaan tidak lagi bekerja secara kasar secara kasat mata.
Realisme kekuasaan menyusup melalui bantuan sosial yang dipolitisasi, janji-janji jabatan, hingga mobilisasi struktur birokrasi.
Ketika penegak hukum pemilu hanya memburu bukti material yang bersifat positivistik.
Pada akhirnya terjebak dalam permainan pengetahuan yang sudah didesain oleh elite.
Elite politik memiliki pengetahuan cara kerja kekuasaan untuk memanipulasi celah hukum sedemikian rupa sehingga praktik transaksional itu tidak terbaca oleh radar legal-formal.












