Secara sosiologis, rakyat diposisikan sebagai objek yang harus dirawat kebutuhannya.
Hal ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan secara elektoral pada saat musim pemilu.
Secara empiris, dominasi legal-positivisme gagal menangkap esensi relasi kuasa ini. Hukum pemilu sering kali hanya mampu menjerat kurir di lapangan. Sementara itu, aktor intelektual yang mengendalikan aliran modal dan narasi politik tetap tidak tersentuh. Karena berada di luar jangkauan pembuktian formal-prosedural.
Di sinilah terjadi ketidakadilan pemilu. Persoalan mendasarnya bukan sekadar pada lemahnya pengawasan, melainkan pada dominasi epistemologi legal-positivisme yang membelenggu nalar penegak hukum pemilu dalam memahami realitas kejahatan demokrasi ini.
Menggugat Pembuktian Formal
Tanpa keberanian untuk keluar dari cangkang legal-positivisme, penegakan hukum pemilu hanya akan menjadi alat melegitimasi kecurangan.
Regulasi pemilu tidak boleh membiarkan demokrasi mati di tangan hukum yang kehilangan jiwa.
Saatnya mengembalikan hukum pada mandat asalnya, yaitu menjaga moralitas publik.
Untuk memutus rantai politik uang, pembentuk undang-undang perlu melakukan lompatan epistemologis.
Naskah akademik RUU Pemilu saat ini secara substansi perlu menggugat dominasi legal-positivisme dengan beralih ke pembuktian yang lebih substansial dan sosiologis.












