JAKARTA, DPD-RI dalam sidang pembukaan Paripurna ke-12, telah mengesahkan pandangan atas 11 RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru (DBO). DOB itu sesuai dengan UU Otda No.32 tahun 2004 dan menindaklanjuti 65 amanat presiden (Ampres), dan DPD akan terus mengawal pemekaran daerah tersebut, karena sebanyak 70 persen DOB ternyata masih tertinggal. Karena itu syarat DOB ke depan harus diperketat lagi. Selain itu juga DPD-RI menyoroti isu-isu aktual yang berkembang di masyarakat, mengenai pelaksanaan pemilu legislatif (Pileg) yang berlangsung April 2014 yang lalu. Hal ini dikatakan Ketua DPD-RI, Irman Gusman pada wartawan di Gedung Nusantara V, Komplek MPR/DPR/DPD-RI, Jakarta, Rabu (14/5).
Menurut Irman Gusman, sesuai amanat konstitusi bahwa DPD RI akan mengawal pembentukan DOB. Apalagi dari 550-an Kabupaten/Kota, sebanyak 163 masih tertinggal dan 70 persennya adalah DOB. “Maka dari itu ke depan syarat DOB harus diperketat dengan pertimbangan budaya, tradisi, ekonomi, administrasi, dan tak cukup hanya politik saja,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, jika terbukti daerah itu tidak mampu mengelola daerahnya, bukan mustahil mungkin untuk dilakukan merger dengan daerah lain tanpa mengurangi apa yang telah ‘dinikmati’ selama menjadi DOB dan langkah DPD RI ini masih harus mendapat persetujuan DPR dan pemerintah. “Sikap DPD secara teknis dan politik masih tergantung pemerintah dan DPR RI,” ujar Ketua DPD-RI ini.














