Kempat, dalam pengelolaan arus modal asing BI harus memiliki rumusan yang mengutamakan kepentingan ekonomi nasional.
Kelima, meningkatkan dan memperkuat peranan BI dalam pengelolaan dan pengendalian inflasi baik di pusat maupun di daerah serta mengupayakan inflasi berkisar di angka 5 persen saja.
Keenam, memperkuat koordinasi antara BI dan pemerintah terkait pengelolaan perubahan nilai tukar dan tekanan nilai tukar terhadap beban fiskal negara.
Ketujuh, menetapkan indikator kinerja utama untuk masing-masing anggota Dewan Gubernur BI guna menilai kerja Dewan Gubernur.
Kedelapan, kebijakan moneter dan makro prudensial yang dijalankan BI berpihak pada pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah.
Kesembilan, mengoptimalkan upaya menarik devisa hasil ekspor untuk masuk ke perbankan dalam negeri melalui optimalisaisi kebijakan devisa ekspor maupun instrumen kebijakan lainnya sehingga berdampak positif terhadap ekonomi.













