JAKARTA-Gencarnya anggota DPR berjuang meloloskan RUU Tax Amnesty disinyalir memiliki muatan kepentingan untuk mencuci uang uang haram milik kadernya yang disimpan di luar negeri.
Karena itu, kebijakan pengampunan pajak ini harus terus dikeritisi agar benar-benar bermanfaat bagi negara.
Ketua Umum Serikat BUMN Bersatu, Arief Poyuono menjelaskan amnesti pajak sebenarnya bukan kebijakan baru bagi Indonesia. Pengampunan pajak ini pernah diterapkan pemerintah pada 1984, tetapi tidak efektif karena tidak diminati para pengemplang pajak
Mengacu pada 37 negara yang memberlakukan tax amnesty, dapat dicontohkan bahwa Italia mampu mengambil dana sampai 15 persen dari total penerimaan pajak ketika tax amnesty dilakukan. Italia mampu merepatriasi dana dari bank-bank Swiss sejumlah US$ 122 miliar.
Namun Prancis hanya 0,1 persen. Ini pertanda, keberhasilan tax amnesty berbeda-beda setiap negara. “Indonesia juga harus waspada,” ujar Arief di Jakarta, Minggu (22/5).
Seperti diketahui, pajak memang menjadi lomotif utama penerimaan negara. Sayangnya, hingga pekan pertama Mei 2016 realisasi penerimaan baru mencapai Rp 419,2 triliun atau sekitar 23 persen dari target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 yang sebesar Rp 1.822,5 triliun.
Di sisi lain belanja pada periode sama mencapai Rp 586,8 triliun atau sekitar 28 persen dari target belanja APBN 2016 yang sebesar Rp 2.095,7 triliun.
Sehingga, defisit APBN sebesar Rp 167,6 triliun atau 1,3 persen dari Produk Domestik Bruto, yang diperkirakan mencapai sebesar Rp 12.703,8 triliun.
Karena itu, sejumlah pengamat mengungkapkan, Indonesia bisa mendapatkan 10-30 persen dari Rp 3.000 triliun dana WNI yang diperkirakan tersimpan di Singapura atau sebesar Rp 300-600 triliun jika tax amnesty diberlakukan.
Namun pengamat pasar modal, Theo F Toemion menilai tax amnesty tidak akan efektif menarik dana yang disembunyikan diluar negeri. Yang terjadi, Indonesia akan menjadi tempat pencucian uang bagi sejumlah aktifitas kejahatan.
Semua dana hasil kejahatan apapun bentuknya akan dicuci di Indonesia. Setelah uang ini bersih (legal), mereka membawa pulang uangnya ke negera asalnya. Apalagi, dana jika dana-dana yang masuk itu ditempatkan di pasar uang (hot money).
Hal ini memudahkan mereka untuk melarikan dananya setelah dana hasil kejahatan ini. Karena itu, dia meminta pemerintah agar hati-hati.
“Tax amnesty ini kebijakan berwatak neolib. Mau cari gampangnya,” tuturnya.
Sinyalemen Theo bisa benar. Sebab dinegara yang sukses menjalankan UU Tax Amnesty tidak ada satupun klausul yang menutup-nutupi data pengemplang pajak yang menunggak membayar pajak, baik dari objek pajak secara legal mauoun para pengemplang pajak yang menjalankan usaha under ground ekonomi seperti smuggling serta ilegal financial service .
Komentari tentang post ini