Di Pemilu 2019, harga kursi terendah adalah dapil Banten III.
Di dapil tersebut harga kursi terakhir setara dengan 4,10% suara sah.
Sedangkan pada Pemilu 2024, harga kursi terendah atau jumlah suara minimal yang dapat dikonversi menjadi kursi terakhir adalah di dapil Jatim VIII, yaitu sebesar 4,15%.
Berdasarkan data penelitian Partai Buruh itulah kami coba meyakinkan Mahkamah untuk menetapkan pengaturan baru mengenai ketentuan ambang batas parlemen di Pemilu 2029 dan seterusnya.
Jadi, walaupun sudah ada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan Pembentuk Undang-Undang agar menurunkan besaran PT dibawah 4% secara nasional di Pemilu 2029, Partai Buruh tetap merasa perlu menguji kembali aturan PT dengan mengajukan dalil, argumentasi, serta alat bukti baru kepada MK.
“Petitum kami adalah meminta MK agar menghapus aturan PT secara nasional alias PT 0%,” tegasnya.
Tetapi apabila MK menilai aturan PT tetap diperlukan, maka kami mengajukan Petitum alternatif berupa pemberlakuan aturan PT yang berbasis pada dapil, bukan berbasis pada suara sah nasional.
Apabila PT diberlakukan dengan basis perolehan suara sah parpol di daerah pemilihan, maka kerugian yang pernah dialami oleh sejumlah partai politik di Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 tidak akan terulang atau menimpa parpol lain di Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh.













