Pada Pemilu 2019, akibat berlakunya aturan PT 4% secara nasional, menyebabkan PSI kehilangan tiga kursi di dapil Banten III, DKI Jakarta II, dan dapil DKI Jakarta III.
Adapun Perindo kehilangan dua kursi di dapil Sumut III dan NTT II.
Nasib yang sama juga menimpa PPP, PSI, dan Perindo akibat pemberlakuan PT 4% secara nasional di Pemilu 2024.
PPP harus kehilangan 12 kursi; PSI kehilangan lima kursi di dapil Jateng V, Jatim I, Banten III, DKI Jakarta II, dan DKI Jakarta III; dan Perindo kehilangan satu kursi di dapil NTB II.
Dalam permohonan kali ini, Partai Buruh menguji empat norma yang diatur dalam dua undang-Undang, yaitu Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1), dan Pasal 415 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; dan Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).













