Sementara itu, Pakar hukum tata negara Refly Harun menduga pelaksaaan konvensi Capres Partai Demokrat (PD) hanya untuk menahan tekanan dari internal Demokrat.
Apalagi kalau sampai capres internal PD sendiri dalam banyak survei elektabilitasnya tak pernah naik.
“Masalahnya akan menjadi paradoks, kalau pemenang konvensi belum tentu dinominasikan menjadi capres Demokrat. Juga apa maknanya konvensi kalau Demokrat belum tentu lolos parliamentary threshold (PT) dan Presidensial Threshold (PT)?” ungkapnya
Menurut Refly, itu dilema bagi Demokrat, yang juga tak mungkin akan menghapuskan PT presiden, karena konvensi akan kehilangan makna.
Oleh sebab itu dia mengusulkan sebaiknya PT presiden itu dihapus
“Persoalannya judicial review itu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga selama menggunakan konstitusi partai, maka presiden itu harus diikuti,” ucapnya
Sedangkan, Juniwati memberi apresiasi terhadap banyaknya capres yang muncul sebelum pemilihan legislatif (Pileg) sekarang ini.
Namun katanya, seharusnya capres itu muncul setelah Pileg.
Karena konstitusi dan UU Pilpres, harus diusung oleh partai atau gabungan partai yang memenuhi Presidensial Threshold (PT) 25 % dan 20 % kursi DPR RI, dan itu akan diketahui pasti setelah Pileg.














