Sementara itu, untuk kategori kurang informatif, ada 6 partai. Di antaranya Partai Hati Nurani Rakyat hingga Partai Solidaritas Indonesia. “Kualifikasi partai politik kurang informatif, 1. Partai Berkarya; 2. Partai Persatuan Indonesia; 3. Partai Solidaritas Indonesia (PSI); 4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); 5. Partai Bulan Bintang (PBB); 6. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI),” lanjut Gede.
Lebih jauh Gede Narayana menjelaskan sudah 10 tahun ini sejak UU No.14 tahun 2008 ini diundangkan sebagai jaminan hak asasi manusia atas akses informasi publik yang dijamin Pasal 28 F UUD NRI 1945, KIP telah memonitoring dan evaluasi pada 2018 terhadap 34 Kementerian, 131 Lembaga, dan 111 BUMN. Dengan tingkat partisipasi atas pengembalian kuesioner Monev, 31 Kementerian (91,18%), 68 Lembaga (51,91%), dan 56 BUMN (50,45%).
“Hanya saja yang komitmen menunjuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) untuk melaksanakan kewajiban pelayanan informasi publik itu hanya Kementerian yang 100 %, Kelembagaan 40%, BUMN hanya 9%,” ungkapnya.
Sementara itu permohonan penyelesaian sengekta informasi ke KIP sebanyak 52%; terdiri 33 diajukan oleh individu, dan 19 diajukan oleh badan hukum dengan didominasi termohon Badan Publik Kementerian.














