BABEL,BERITAMONETER.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan langkah penyitaan dan pengembalian aset ke negera sebagai bukti serius peneggakan Pasal 33 UUD 1945 dalam membasmi penyelundupan dan tambang ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Hal tersebut disampaikan Prabowo saat melakukan peninjauan dan penyerahan smelter timah sitaan Kejaksaan Agung ke PT Timah Tbk dalam agenda kunjungan kerja di Bangka Belitung (Babel), Senin (6/10).
“Jadi ini suatu bukti bahwa pemerintah serius. Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan dan kita tidak perlu siapa-siapa yang ada disini,” tegasnya.
Prabowo mengatakan jika praktik ini terus berjalan dan tidak diselamatkan negara, kerugian negara bisa mencapai ratusan triliunan.
Ia mengatakan nilai total aset smelter yang disita mencapai Rp6–7 triliun, sementara potensi kerugian negara dari praktik ilegal tersebut diperkirakan sudah mencapai Rp300 triliun.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari 6 perusahaan ini saja, kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp300 triliun. Ini kita hentikan!” tegas Prabowo.














