BURSEL-Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) hingga kini masih menyisakan kontroversi.
Polemik muncul dari pasal-pasal kontroversial diyakini akan merugikan masyarakat luas.
Untuk itu, pasal kontroversial tersebut masih perlu dilakukan pendalaman soal makna dari tiap pasal dalam RUU KUHP tersebut.
Pasal yang perlu dilihat kembali adalah Pasal 281 dan Pasal 282 tentang Pasal Contempt Of Court atau menghina peradilan.
Hal ini disampaikan Advocad dan Konsultan Hukum, Barbalina Matulessy, SH., M.Hum, di Namrole, Bursel, Provinsi Maluku, Senin (14/6/21).
Menurutnya, dalam Pasal 281 RUU KUHP yang berbunyi bahwa setiap orang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun perlu dikaji secara mendalam.
Kategori II, (a) Tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan; (b) Bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau (c) Secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan atau dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang.
Komentari tentang post ini