ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Hukum

Pasal Karet RUU KUHAP, Matulessy: Perlu Dikaji Secara Mendalam

gatti Reporter : gatti
14 Jun 2021, 8 : 43 PM
3.1k 32
0
Advocad dan Konsultan Hukum, Barbalina Matulessy, SH., M.Hum

Advocad dan Konsultan Hukum, Barbalina Matulessy, SH., M.Hum

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

“Terhadap pasal 282 ini pun juga bagi saya dalam formulasi deliknya sangat multitafsir sehingga sangatlah bertentangan dengan asas Lex Certa (rumusan delik pidana harus jelas) dan Lex Stricta (rumusan delik pidana harus tegas tanpa ada analogi). Bagi saya, pasal tersebut diatas sangat tidak jelas, dikatakan demikian karena dalam UU Advokat sudah sangat jelas diatur secara eksplisit mengenai batasan tindakan yang dapat dilakukan oleh profesi Advokat, sehingga tidak perlu lagi diatur di dalam RUU KUHP,” ujarnya.

Terhadap kedua Pasal tersebut, Matulessy menyebutnya sebagai pasal karet dan berpotensi mengekang kebebasan berpendapat bukan hanya untuk Advokat tetapi juga bagi teman-teman pers dalam kebebasan persnya.

“Bukan hanya sampai di situ saja, pasal ini juga akan sangat mudah mengkebiri akademisi hingga kelompok masyarakat sipil yang mungkin saja berusaha menyuarakan penilaian mereka terhadap hakim atau pengadilan yang dianggap tidak imparsial,” ulasnya.

BacaJuga :

3 Jam Diskusi Panas di Bekasi: Komitmen Nyata Lawan Narkoba, Bullying, Pendidikan

Panggilan Menjaga Kedaulatan Rakyat

Scroll untuk lanjutkan membaca.

“Padahal menyuarakan pendapat terhadap tindakan penguasa, dalam hal ini termasuk hakim atau pengadilan untuk negara penganut sistem demokrasi seperti kita di Indonesia merupakan hal yang biasa,” pungkasnya

Halaman :
Sebelumnya123
Tags: pasal karetRUU KUHPUU Advokat
Share1290Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Pemerintah Perluas Jaringan 5G di KSPN, Termasuk Labuan Bajo

Berita Selanjutnya

Begini Skenario Lumpuhkan 997 Petani Sawit, Kapolri Harus Berantas Mafia Tanah

Berita Terkait

Peran Manajer Investasi: Sains di Balik Konstruksi Portofolio
Nasional

Peran Manajer Investasi: Sains di Balik Konstruksi Portofolio

15 Feb 2026, 9 : 48 PM
BMW Menjadi Dasar Komunikasi BANSER, Apa Itu?
Nasional

BMW Menjadi Dasar Komunikasi BANSER, Apa Itu?

15 Feb 2026, 9 : 25 PM
3 Jam Diskusi Panas di Bekasi: Komitmen Nyata Lawan Narkoba, Bullying, Pendidikan
REGIONAL

3 Jam Diskusi Panas di Bekasi: Komitmen Nyata Lawan Narkoba, Bullying, Pendidikan

15 Feb 2026, 8 : 37 AM
Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
Nasional

Panggilan Menjaga Kedaulatan Rakyat

14 Feb 2026, 3 : 14 PM
Deklarasi Kepengurusan DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026–2028: Komitmen Persatuan dan Penguatan Marwah Organisasi
Nasional

Deklarasi Kepengurusan DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026–2028: Komitmen Persatuan dan Penguatan Marwah Organisasi

13 Feb 2026, 6 : 27 PM
Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti
Hukum

Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti

12 Feb 2026, 7 : 09 PM
Berita Selanjutnya
Begini Skenario Lumpuhkan 997 Petani Sawit, Kapolri Harus Berantas Mafia Tanah

Begini Skenario Lumpuhkan 997 Petani Sawit, Kapolri Harus Berantas Mafia Tanah

Pakar Komunikasi: Pilih Pemimpin dengan Kecerdasan Emosional, Intelektual, dan Spiritual Teruji

Ingin Otsus Papua Lebih Berhasil, Pangkas Birokrasi

Indonesia Kejar 30 Juta UMKM Go Digital Hingga 2024

Indonesia Kejar 30 Juta UMKM Go Digital Hingga 2024

Berita Populer

  • Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

    Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

    3303 shares
    Share 1321 Tweet 826
  • Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Solider dengan Mgr Paskalis, Umat Katolik Tuntut Transparansi Lewat Aksi Seribu Lilin

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Puradelta Lestari (DMAS) Catat Marketing Sales Rp1,6 Triliun pada 2025

    3245 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3516 shares
    Share 1406 Tweet 879

Opini

Dewan Ekonomi Nasional Usul Pejabat Baru Isi Jabatan Dirut BEI

Dewan Ekonomi Nasional Usul Pejabat Baru Isi Jabatan Dirut BEI

15 Feb 2026, 5 : 48 PM
Pelindo Labuan Bajo Sub Regional Bali Nusra dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Sinergi Perkuat Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Pelindo Labuan Bajo Sub Regional Bali Nusra dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Sinergi Perkuat Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

14 Feb 2026, 3 : 08 PM
IHSG, bursa saham, sekuritas

IHSG Ditutup Turun 0,64% ke 8.212,271, Bareng Bursa Asia

13 Feb 2026, 7 : 37 PM
Deklarasi Kepengurusan DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026–2028: Komitmen Persatuan dan Penguatan Marwah Organisasi

Deklarasi Kepengurusan DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026–2028: Komitmen Persatuan dan Penguatan Marwah Organisasi

13 Feb 2026, 6 : 27 PM
Awal Perdagangan, IHSG Naik Kembali Tembus Level 7.000

IHSG Sesi Turun 0,57% ke 8.218,566 Dipicu Saham Perbankan

13 Feb 2026, 2 : 32 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.