“Terhadap pasal 282 ini pun juga bagi saya dalam formulasi deliknya sangat multitafsir sehingga sangatlah bertentangan dengan asas Lex Certa (rumusan delik pidana harus jelas) dan Lex Stricta (rumusan delik pidana harus tegas tanpa ada analogi). Bagi saya, pasal tersebut diatas sangat tidak jelas, dikatakan demikian karena dalam UU Advokat sudah sangat jelas diatur secara eksplisit mengenai batasan tindakan yang dapat dilakukan oleh profesi Advokat, sehingga tidak perlu lagi diatur di dalam RUU KUHP,” ujarnya.
Terhadap kedua Pasal tersebut, Matulessy menyebutnya sebagai pasal karet dan berpotensi mengekang kebebasan berpendapat bukan hanya untuk Advokat tetapi juga bagi teman-teman pers dalam kebebasan persnya.
“Bukan hanya sampai di situ saja, pasal ini juga akan sangat mudah mengkebiri akademisi hingga kelompok masyarakat sipil yang mungkin saja berusaha menyuarakan penilaian mereka terhadap hakim atau pengadilan yang dianggap tidak imparsial,” ulasnya.
“Padahal menyuarakan pendapat terhadap tindakan penguasa, dalam hal ini termasuk hakim atau pengadilan untuk negara penganut sistem demokrasi seperti kita di Indonesia merupakan hal yang biasa,” pungkasnya















