Oleh: C. Suhadi SH MH
Telah beredar Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh Penyidik ke Kejaksaan berkaitan dengan perkara yang menjerat Eggi Sujana, yang dituduh melanggar pasal 107 KUHP, pasal 15 ayat 1 dan 2, pasal 15 Undang-Undang No. 1 tahun 1946 mengenai tindak pidana MAKAR (aanslag), dan menyebarkan berita hoax yang menimbulkan ke onaran di masyarakat.
Ada yang menarik dari SPDP, tanggal 17 Mei 2019 yang dikeluarkan penyidik Polda Metrro, telah bertengger nama Bapak Prabowo Subianto sebagai Terlapor, sebagai mana kita tahu Prabowo adalah salah satu capres dari kubu 02 yang berpasangan dengan Sandiaga Uno.
Dalam SPDP tidak disebutkan siapa pelapor dari kasus tersebut, kecuali acuannya dari Perkara Lp No: LP/8/0391/1V/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019, atas nama Pelapor DR. Sriyanto SH MH MKn. Artinya nama Prabowo masuk dalam SPDP ada dua kemungkinan, pertama ada pihak lain yang melaporkan kasus tersebut dan atau karena tugas menyidik hasil dari pengembangan perkara ditemukan pelaku lain dalam kasus Makar dan berita Hoax.
Menurut perkap ( peraturan Ka Polri ), model laporan polisi ada dua:
– laporan model B, biasanya laporan semacam ini adalah laporan biasa dari masyarakat. Contoh kasus Eggi Sujana yang dilaporkan oleh DR Sriyanto SH MH MKn.












