ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Uncategorized

Pasal Obstruction of Justice Dinilai Overkriminalisasi, Amicus Curiae Dorong Reformulasi Pasal 21 UU Tipikor

gatti Reporter : gatti
13 Okt 2025, 8 : 30 AM
3k 158
0
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA,BERITAMONETER. COM– Sebanyak 18 akademisi hukum pidana dari berbagai universitas di Indonesia menyerahkan dokumen amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Hasto Kristiyanto.

Perkara ini menguji Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang mengatur delik obstruction of justice.

Para akademisi menilai pasal tersebut mengandung norma yang kabur, melanggar asas legalitas, dan berpotensi menyebabkan kriminalisasi berlebihan.

BacaJuga :

Mendag Busan: TEI 2025 Catat 8.045 Pembeli Dari 130 Negara

Kejanggalan Mentan Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp 200 Miliar

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Dalam dokumen setebal puluhan halaman, para akademisi menyoroti frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor yang dinilai tidak memiliki batasan hukum yang jelas.

Ketidakjelasan ini dianggap bertentangan dengan asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana.

“Tidak ada parameter yang pasti mengenai perbuatan apa yang tergolong ‘tidak langsung’. Akibatnya, aparat penegak hukum bisa menafsirkan secara bebas bahkan terhadap tindakan yang sah seperti pengajuan praperadilan, nasihat advokat, atau sikap diam,” tulis para amici yang disampaikan Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura dalam keterangan yang diterima, Minggu (12/10/2025).

Halaman :
123Berikutnya
Semua
Tags: Amicus CuriaeArticle 25 Konvensi PBB AntikorupsiPasal Obstruction of JusticeProf. Deni Setya Bagus YuherawanReformulasi Pasal 21 UU Tipikor
Share1291Tweet807SendSharePin291Share226
Berita Sebelumnya

Eks Karyawan PT Kertas Leces Kirim Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Begini Isi Suratnya

Berita Selanjutnya

Industri Indonesia Pikat Investor di World Expo 2025 Osaka

Berita Terkait

Pendapatan Naik 23,3%, Wintermar Offshore Marine Raih Laba US$2,8 juta per September 2023
Uncategorized

Wintermar Offshore Marine Bagi Dividen Interim Rp5 per Saham pada 11 Desember 2025

18 Nov 2025, 11 : 11 AM
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
Uncategorized

OJK Dorong Inklusi Keuangan Melalui Inovasi Digital

19 Okt 2025, 11 : 49 AM
Tinjau UKM Furnitur, Kemendag Dorong UKM BISA Ekspor
Uncategorized

Mendag Busan: TEI 2025 Catat 8.045 Pembeli Dari 130 Negara

15 Okt 2025, 4 : 04 PM
Kejanggalan Mentan Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp 200 Miliar
Uncategorized

Kejanggalan Mentan Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp 200 Miliar

16 Sep 2025, 10 : 18 PM
Selamatkan Pangan, Gerakan Kolaborasi Badan Pangan Nasional Tekan Susut dan Sisa Pangan
Uncategorized

Selamatkan Pangan, Gerakan Kolaborasi Badan Pangan Nasional Tekan Susut dan Sisa Pangan

11 Sep 2025, 7 : 35 PM
Berita Selanjutnya
Industri Indonesia Pikat Investor di World Expo 2025 Osaka

Industri Indonesia Pikat Investor di World Expo 2025 Osaka

DE JURE: Penundaan Eksekusi Silfester Bukti ‘Abuse of Power’

DE JURE: Penundaan Eksekusi Silfester Bukti 'Abuse of Power'

IHSG Anjlok 2,88% di Semester I 2024

IHSG Diprediksi Mixed Cenderung Turun

Berita Populer

    Opini

    Isu Lama Mencuat Lagi, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Agusrin–Raden Saleh Sudah Lama SP3

    Isu Lama Mencuat Lagi, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Agusrin–Raden Saleh Sudah Lama SP3

    6 Des 2025, 11 : 15 PM
    FPIR Beberkan Kinerja Nyata Prabowo-Gibran, Perkuat Polri Sebagai Representasi Sipil

    FPIR Beberkan Kinerja Nyata Prabowo-Gibran, Perkuat Polri Sebagai Representasi Sipil

    6 Des 2025, 12 : 25 PM
    Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Atasi Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    Prabowo Jelaskan Pentingnya Alutsista bagi Indonesia untuk Hadapi Bencana

    6 Des 2025, 12 : 15 PM
    Prabowo: 50 Helikopter, Hercules C-130J, hingga Airbus A400 Bergerak Tangani Bencana Sumatera

    Prabowo: 50 Helikopter, Hercules C-130J, hingga Airbus A400 Bergerak Tangani Bencana Sumatera

    6 Des 2025, 10 : 51 AM
    Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Atasi Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Atasi Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    6 Des 2025, 10 : 43 AM
    Suar News
    Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
    Berita Moneter

    BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
    © 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

    REDAKSI KAMI

    Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

    TENTANG KAMI

    • About
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • IKLAN Advertorial
    • REDAKSI
    • indeks
    • Feed

    © 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

    Selamat Datang kembali!

    Masuk ke akun Anda di bawah ini

    Lupa Kata Sandi?

    Ambil kata sandi Anda

    Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

    Log In
    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • HOME
    • BURSA
      • Hot News
      • Saham
      • Pasar Modal
    • KEUANGAN
      • Asuransi
      • Bank
      • Bank Syariah
      • Koperasi
      • Kurs
      • Kripto
    • MAKROEKONOMI
      • Energi
      • Perdagangan
      • Investasi
      • Industri
      • Pariwisata
      • Properti
      • i-Tech
      • Travel
    • NASIONAL
      • Politik
      • Hukum
      • Regional
      • Pendidikan
      • Sosial
      • Budaya
      • Opini
    • OTOMOTIF
    • EQUIPMENT
    • LAINNYA
      • Interview
      • Olahraga
      • Profile
      • Celebrity

    © 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.