Oleh: DR. Azmi Syahputra
UU Cipta Kerja yang disahkan 5 Oktober lalu dirancang guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.
Selain itu, UU ini juga diperlukan untuk mendongkrak kegiatan ekonomi nasional, mulai dari kemudahan perizinan, prinsip semangat pembaharuan.
Sepanjang untuk tujuan negara dan termasuk mendorong peluang sebagai upaya terobosan hukum, kehadiran UU ini memang patut didukung.
Namun perlu kecermatan, hati- hati dan kajian yang lebih teliti agar jangan sampai dalam UU ini ada “penyeludupan pasal” klausula yang jarang dibincangkan dan diketahui publik.
Dimanalah letak pasal pasal penyeludupan hukum tersebut?
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syahputra menduga ada penyeludupan pasal dalam UU Cipta Kerja yang dikemas dalam lembaga pengelola investasi antara lain :
1. Pasal membuat kekebalan hukum.
Pada bab X Pasal 163 disebutkan pejabat penyelenggara lembaga investasi tidak bisa diminta pertanggungjawaban hukum ini bermakna penyelenggara lembaga investasi diberi kekebalan hukum dengan empat indikator yang sumir.
Komentari tentang post ini