JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong laju kinerja sektor industri otomotif di Indonesia, termasuk dari segi peningkatan pasar dan penjualan mobil di dalam negeri.
Apalagi, industri otomotif merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan karena mampu memberikan kontribusi yang signfikan bagi perekonomian nasional.
“Industri alat angkut menjadi motor utama pertumbuhan PDB industri pada tahun 2023 dengan pertumbuhan sebesar 7,63 persen atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan sektor industri secara keseluruhan. Pertumbuhan industri alat angkut tersebut tidak terlepas dari kontribusi sektor otomotif,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Putu Juli Ardika di Jakarta, Rabu (10/7).
Namun demikian, dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik masih cenderung bertahan pada angka 1 juta unit.
“Tentunya diperlukan langkah-langkah strategis untuk dapat meningkatkan penjualan tersebut,” ujar Putu.
Kemenperin mencatat, selama tahun 2023, penjualan untuk kendaraan roda dua di pasar domestik sebesar 6,2 juta unit dan ekspornya mencapai 570 ribu unit.
Sementara itu, ekspor kendaraan mobil sebesar 506 ribu unit untuk jenis CBU dan 65 ribu unit untuk CKD.
“Meskipun penjualan di domestik mengalami stagnan, produksinya terus meningkat karena untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor. Artinya, industri otomotif kita masih punya daya saing,” ungkap Putu.
Tren kenaikan ekspor untuk kendaraan mobil, tercermin dari tahun 2016 sebesar 194 ribu unit dan pada tahun 2023 mencapai 506 ribu unit.
“Bahkan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini terdapat penambahan industri otomotif baru antara lain Hyundai, Chery, Neta, Citroen dan MG,” imbuhnya.
Sejumlah produsen otomotif skala global sedang membidik Indonesia sebagai basis produksi, termasuk menjadikan hub ekspor.
Merujuk kajian akademisi dari LPEM UI, stagnasi penjualan mobil di Indonesia dipengaruhi penurunan daya beli masyarakat, sehingga menyebabkan masyarakat yang tidak dapat membeli mobil baru beralih untuk membeli mobil bekas.
“Dalam upaya mengatasi hal tersebut, diperlukan suatu program untuk menstimulus pembelian mobil baru di masyarakat. Tentunya, pemberian stimulus harus tetap mengedepankan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon,” paparnya.
Putu menyebutkan, penjualan domestik dan produksi mobil di Indonesia mencapai nilai tertinggi pada tahun 2013.
Hal tersebut dipengaruhi oleh kenaikan pendapatan perkapita Indonesia pada tahun 2011-2013, serta diluncurkannya program Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2).
Selanjutnya, pada tahun 2021-2022 juga terdapat lonjakan penjualan yang dipengaruhi oleh implementasi program Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Implementasi program PPnBM DTP telah meningkatkan volume penjualan di tahun 2021 di angka 887 ribu unit, dibandingkan dengan penjualan di tahun 2020 sebesar 532 ribu unit.
Volume penjualan di tahun 2022 bahkan mencatatkan angka 1,048 juta unit, lebih tinggi dari angka penjualan sebelum pandemi di 2019 sebesar 1,03 juta unit.
“Terkait dengan upaya peningkatan penjualan mobil baru saat ini, dengan berkaca pada success story program sebelumnya, langkah yang dapat kita lakukan adalah memberikan insentif fiskal bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri,” tutur Putu.
Pemberian insentif tersebut diberikan kepada kendaraan dengan persyaratan local purchase atau TKDN tertentu dan mengutamakan jenis-jenis kendaraan rendah emisi karbon untuk tetap mengedepankan target kita bersama yaitu memajukan industri komponen dalam negeri dan menciptakan industri net zero emission.
Selain itu, dukungan terkait pengendalian suku bunga juga dapat menjadi salah satu langkah untuk memberikan trigger kepada masyarakat agar dapat membeli kendaraan roda empat baru.
“Berkaitan dengan penurunan daya beli masyarakat, pelonggaran suku bunga untuk pembelian mobil baru secara kredit dapat menjadi salah satu opsi untuk mengembalikan minat masyarakat untuk dapat membeli mobil baru,” imbuhnya.
Lebih jauh lagi, untuk mengurangi dampak lingkungan serta meningkatkan tingkat keamanan penggunaan kendaraan, selaras dengan upaya peningkatan penjualan mobil baru di dalam negeri, pemerintah dapat memberlakukan pengaturan khusus terkait pembatasan usia pakai mobil di daerah tertentu.
“Dengan pengimplementasian upaya-upaya tersebut, diharapkan akan terjadi stimulasi yang dapat meningkatkan angka penjualan mobil baru di Indonesia,” tegas Putu.
Komentari tentang post ini