JAKARTA – Sepinya pasar khususnya Gula Kristal Putih (GKP) yang berasal dari tebu menjadi aneh dan menimbulkan tanda tanya.
Namun kalangan DPR justru menuding Kementerian Perdagangan pura-pura tidak tahu terhadap kondisi ini.
“Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, pasti tahulah, jangan nunafik lha,” kata anggota Komisi VI DPR Abdul Wahid dalam siara persnya di Jakarta, Sabtu (28/10/2017).
Padahal, kata anggota Fraksi Partai Gerindra, seharusnya pasar tidak sepi, kalau GKP benar-benar untuk konsumsi rumah tangga. Apalagi kebutuhan nasional setiap bulan mencapai sebesar 225.000 ton.
“Kalau Bulog sebagai pedagang mengatakan pasar sepi, pasti kebutuhan gula untuk rumah tangga Pasti ada yang ngisi,” tambahnya.
Lebih jauh kata Wahid, kejadian panen pada 2017, gula lokal GKP khususnya petani tebu dihadapkan pada persoalan.
Pertama, gula tani kena PPN 10 persen.
Kedua, gula tani kena PPH 2,5 persen.
Lalu ketiga, gula tani kena aturan SNI.
Keempat, gula tani tidak bisa di jual bebas atau harus di beli Bulog Rp9700/kg.