JAKARTA – Perkembangan pasar modal syariah yang mulai menggeliat memerlukan aturan yang jelas dan ketat.
“Kami harapkan tahun ini. Lebih cepat lebih baik,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Noor Rachman, Senin (18/8).
Menurut Noor, OJK terus berencana merapikan aturan yang berlaku.
Karena itu, OJK membuat kerangka regulasi terkait pengembangan pasar modal dan produk pasar modal berdasarkan prinsip syariah.
“Di semester kedua ini, OJK akan membut aturan terpisah mengenai saham, sukuk, wali amanat, dan lainnya,” tambahnya.
OJK saat ini sedang mengkaji Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) atas revisi peraturan nomor IX.A.13.
Revisi ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian mengenai pedoman umum penerapan prinsip syariah di pasar modal, penerbitan saham syariah dan sukuk korporasi, serta pengelolaan investasi syariah.
Dari situ, akan muncul 6 hal baru mengenai pasar modal syariah. Poin-poin berbentuk Rancangan Peraturan OJK ini antara lain, penerapan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, penerbitan saham syariah, penerbitan sukuk, penerbitan reksadana syariah, penerbitan Efek Beragun Aset (EBA) syariah, dan penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) syariah.
Komentari tentang post ini