Pada kesempatan ini Menteri Agus Suparmanto menegaskan kembali kepada Ketua Asosiasi pemerintah Kota seluruh Indonesia dan Ketua Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia agar masing-masing pemerintah propinsi, kabupaten, kota serta desa tetap mengijinkan Pasar Rakyat buka dan berjualan dengan mematuhi protokol keselamatan yang ditetapkan pemerintah dalam antisipasi penyebaran COVID-19, dengan tujuan utama memenuhi ketersediaan barang pokok dan penting bagi masyarakat dengan harga yang stabil.
Dikatakan, Kemendag mendorong pemerintah propinsi/kota untuk dapat melakukan inovasi di masa pandemi ini dalam operasional Pasar Rakyat, seperti mengatur jam buka dan jumlah pedagang secara bergiliran, menggunakan sistem pesan antar barang melalui media sosial, seperti whatsapp, facebook, IG, sebagaimana telah dilakukan pengelola pasar di DKI Jakarta, Purbalingga, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Denpasar.
“Bekerja sama dengan aplikasi tranportasi online, seperti Go-Jek dan Grab. Membuka pasar dengan menutup ruas jalan serta mengatur jarak pedagang sesuai protokol COVID-19, seperti contoh yang dilakukan pemerintah daerah kota Salatiga,” pungkas Agus Suparmanto.
Komentari tentang post ini