Oleh: Tino Rahardian
Sekretaris Jendral DPP IKATAN PEDAGANG PASAR INDONESIA (IKAPPI)
Berdasarkan data dari kementerian perindusrian pada tahun 2007 dan kementrian perdagangan pada tahun 2011 jumlah pasar tradisional di Indonesia mengalami penurunan cukup drastis dari tahun 2007-2011. Pada tahun 2007, jumlah pasar tradisional di Indonesia mencapai 13.450. Tapi pada tahun 2011, jumlahnya tinggal 9.950. IKAPPI menilai terkait rencana pengesahan RUU Perdagangan pada 7 Februari 2014 mendatang perlu ada pasal yang mengatur perlindungan pasar agar penurunan tersebut tidak terus terjadi.
Pasar tradisional berkurang lebih dari tiga ribu selama periode 2007-2011. Pada waktu yang bersamaan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga merilis kenaikan jumlah retail modern yang cukup signifikan tahun 2007-2011. Kenaikannya hampir delapan ribu retail modern. Jadi, pasar tradisional mengalami penurunan lebih dari tiga ribu, sedangkan pasar modern mengalami kenaikan sekitar delapan ribu.
IKAPPI juga menilai Permendag Nomor 70/2013 yang diterbitkan pemerintah melalui kementrian perdagangan beberapa waktu lalu sama sekali tidak berpihak kepada pedagang pasar tradisional di Indonesia. Pasalnya, Permendag tersebut seakan-akan hanya memayungi pasar modern,tapi sama sekali tidak memberikan perlindungan terhadap pasar tradisional.
Komentari tentang post ini