Berdasarkan data dari Kementerian Perindusrian pada tahun 2007 dan Kementrian Perdagangan pada tahun 2011 jumlah pasar tradisional di Indonesia mengalami penurunan cukup drastis dari tahun 2007-2011. Pada tahun 2007, jumlah pasar tradisional di Indonesia mencapai 13.450. Tapi pada tahun 2011, jumlahnya tinggal 9.950.
Pasar tradisional berkurang lebih dari tiga ribu selama periode 2007-2011. Pada waktu yang bersamaan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga merilis kenaikan jumlah retail modern yang cukup signifikan tahun 2007-2011. Kenaikannya hampir delapan ribu retail modern. Jadi, pasar tradisional mengalami penurunan lebih dari tiga ribu, sedangkan pasar modern mengalami kenaikan sekitar delapan ribu.
Menurut Tino, Permendag tersebut seakan-akan hanya memayungi pasar modern,tapi sama sekali tidak memberikan perlindungan terhadap pasar tradisional. Dalam permendag tersebut tertulis beberapa poin yang ditonjolkan seakan-akan di situ ditulis soal zonasi. Tapi disisi lain kewenangannya diserahkan ke pemda, walikota/bupati dan tidak jelas berapa jarak zonasinya, dalam permendag itu juga ada kemitraan, tetapi implementasinya UMKM sekitar pasar modern harus tertekan dengan syarat dan harga yang tidak mungkin di penuhi.
Komentari tentang post ini