Kenyataan yang terjadi pada saat ini, berdasarkan survei yang dilakukan IKAPPI di beberapa titik di Jawa Barat, Banten dan Jawa Tengah, jika pasar modern berhadap-hadapan dengan pasar tradisional, maka pedagang kelontong mengalami kerugian sekitar 30-50 persen. “Ini harus ada regulasi yang berpihak. Kami tidak melihat di Permendag Nomor 70/2013 itu mengatur mengenai pasar tradisional dan pasar modern, jadi harapan kami cuma di RUU Perdagangan ini,” tegasnya.
Dia berharap RUU Perdagangan ini mampu menjadi regulasi dan menjawab keberpihakan para pengambil kebijakan kepada pedagang pasar tradisional, ternyata secara substansi, materi RUU tersebut masih jauh dari harapan pedagang pasar tradisional. “Dalam draf RUU Perdagangan hanya disebut dua kali di bab Perdagangan Dalam Negeri, yakni di pasal 10 dan pasal 11 tentang sarana perdagangan. Itu pun sangat sumir dan tidak ada perlindungannya. Oleh karena itu, kami minta DPR menunda mengesahkan RUU ini, mengingat ini adalah UU strategis, yang menyangkut 12,5 juta pedagang pasar tradisional di seluruh Indonesia. Jika UU strategis disahkan ditahun politik seperti sekarang ini, mendekati pemilu, pasti tidak akan focus, dan kami khawatir sangat mudah kepentingan masuk menungganginya,” imbuhnya.
Komentari tentang post ini