“Dalam draf RUU Perdagangan hanya disebut dua kali di bab Perdagangan Dalam Negeri, yakni di pasal 10 dan pasal 11 tentang sarana perdagangan. Itu pun sangat sumir dan tidak ada perlindungannya. Oleh karena itu, kami minta DPR menunda mengesahkan RUU ini, mengingat ini adalah UU strategis, yang menyangkut 12,5 juta pedagang pasar tradisional di seluruh Indonesia. Jika UU strategis disahkan ditahun politik seperti sekarang ini, mendekati pemilu, pasti tidak akan focus, dan kami khawatir sangat mudah kepentingan masuk menungganginya.
Pada periode 2011-2013, kami mencatat terjadi konflik yang dialami 144 pasar tradisional, akibat program revitalisasi, relokasi yang sewenang-wenang dan beberapa persoalan di daerah. Disamping itu, bersamaan dengan proses revitalisasi tersebut ada sejumlah 161 pasar tradisional yang kebakaran. “Banyak indikasi yang mengatakan, bahwa pasar itu dibakar.” Semua hal itu terjadi karena tidak ada payung hukum yang jelas.
Pada tanggal 5 Januari 2013 kami sudah sampaikan usulan DIM (daftar infentarisasi masalah) kepada DPR dalam RDPU di gedung DPR, kami sudah sampaikan semua harapan pedagang untuk di akomodir terapi sayang mereka tidak mengindahkannya. Maka dari itu kami nyatakan pedagang pasar tradisional Menggugat dan akan melawan jika masih di lanjutkan pembahasannya tanpa penetapannya.
Komentari tentang post ini