Minyak goreng tersebut harus menggunakan merek ‘Minyakita’ dan mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000/liter.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah melakukan peluncuran program minyak goreng kemasan rakyat dengan merek ‘Minyakita’ pada hari Rabu, (6/7) lalu.
Program tersebut menjadi salah satu solusi biaya pengemasan yang harus dikeluarkan oleh pedagang pengecer kepada konsumen.
“Oleh karena itu, diharapkan dalam satu bulan ini program sudah menjangkau terutama wilayah Indonesia Timur sehingga HET minyak goreng curah di seluruh Indonesia dapat segera tercapai,” imbuh Mendag Zulhas.
Mendag Zulhas turut mengajak seluruh perangkat daerah di seluruh provinsi di Indonesia untuk memastikan keberlanjutan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Salah satunya, menjaga kelancaran pelaksanaan penyaluran minyak goreng curah dengan harga Rp14.000/liter dan memantau kebijakan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit,” tutupnya.