Oleh karenanya, perlu penanganan yang tepat untuk memulihkan kembali ekonomi nasional. Kementerian Keuangan menerangkan bahwa perekonomian nasional akan ditentukan seluruhnya oleh pemulihan di kuartal ketiga (Q3) dan keempat (Q4).
Pemerintah saat ini masih akan menggunakan skenario pertumbuhan ekonomi 2020 di level minus 0,4 hingga 2,3 persen.
Agar terhindar dari krisis, pemerintah sudah menyiapkan beberapa strategi guna memulihkan perekonomian dan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian.
Pemerintah memberikan insentif kepada masyarakat berupa penundaan pemungutan pajak selama enam bulan bagi pajak penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. Selain itu, relaksasi bea masuk ekspor untuk dunia industri juga diberikan keringanan.
Tidak hanya Ridwan Kamil dan Piter Abdullah, Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Masyita Crystallin juga menuturkan pandangannya, menyatakan bahwa pemerintah menggandeng bank sentral untuk mengatasi pemulihan ekonomi akibat pandemi.
“Yang kami lakukan bukanlah printing money atau helicopter money. Skema yang kami lakukan tetap sesuai pasar dan tetap jadi instrumen moneter. Ketika Bank Indonesia perlu, instrumen itu bisa langsung ditarik,” jelasnya.
Langkah yang dilakukan Kemenkeu untuk menghindari kontraksi ekonomi dan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ialah dengan menerbitkan sukuk global dengan yield yang baik.














