JAKARTA-Rencana kenaikkan tarif tol paska Lebaran, khususnya pada Rabu, 20 Juni 2018 mendapat sorotan masyarakat. Adapun tarif tol yang mengalami kenaikan terlihat pada sejumlah ruas JORR (Jakarta Outer Ring Road). “Kenaikkan ini momentumnya tidak tepat, karena diberlakukan pada saat pendapatan operator jalan tol sedang naik,” kata Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis Uchok Sky Khadafi dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (14/6/2018).
Berdasarkan kajian CBA, paska Lebaran tarif yang mengalami kenaikkan, antara lain, Kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp 15.000, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.
Padahal tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV, Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000.
Tarif baru ini juga akan berlaku pada ruas-ruas Tol JORR, seperti Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini. “Kenaikan tarif tol ini sebetulnya sebagai bentuk “penjajahan” baru perusahaan pengelola jalan tol kepada pengguna. Perusahaan Pengelola jalan tol “memaksa” negara untuk menaikan tarif,” imbuhnya.















