- Segera foto kejadian (kecelakaan, kehilangan, atau kerusakan) sebagai bukti klaim.
- Segera lakukan pengaduan atau pelaporan kepada pihak asuransi.
- Siapkan dan kirimkan dokumen yang diperlukan, seperti formulir klaim, fotokopi SIM dan STNK, polis asuransi, serta surat keterangan dari kepolisian.
- Tunggu proses survei dan analisis dari pihak asuransi.
- Setelah semua proses selesai, klaim akan diberikan sesuai hasil analisis.
Untuk kasus yang melibatkan tanggung jawab pihak ketiga, dokumen tambahan seperti surat tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga juga perlu disertakan.
Dengan jaringan bengkel rekanan, termasuk bengkel resmi, yang tersebar di seluruh Indonesia, Cermati Protect memastikan akses mudah untuk perbaikan yang berkualitas, memberikan rasa aman seutuhnya bagi pemilik mobil listrik di setiap perjalanan.














