JAKARTA-Perwira tinggi dan menengah di lingkungan TNI AU yang ikut terseret dalam kasus pengadaan helikopter AW – 101, sudah menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dilakukannya penyelidikkan dan penyidikan kasus ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Puspom TNI, pasca pelaporan yang dilakukan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo ke KPK pada 26 Mei lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Santrawan T. Paparang dan Haposan Paulus Batubara dari Kantor Advocat ” PAPARANG – BATUBARA & Partners, para perwira mengaku siap menghadapi proses hukum dengan langkah-langkah yang tepat sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku. “Kami tentu akan menghadapi ini sesuai kaidah hukum juga. Hanya kami sayangkan, bahwa kasus ini sudah terlanjur ramai di media dengan penggiringan opini seolah-olah telah terjadi tindakan pidana korupsi. Padahal tidak demikian adanya,” kata Paparang dan Haposan saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (24/6).
Tanpa merinci lebih jauh pernyataannya, Paparang dan Haposan hanya memberi sinyal bahwa kasus ini sangat kompleks dan pada waktunya akan dibuka seterang-terangnya kepada masyarakat. “Usai hari raya lebaran kita akan menggelar konferensi pers, untuk membuat terang masalah helikopter AW-101 ini. Bagaimana mekanisme pembelian, proses nya, sampai pihak-pihak yang terlibat akan kita beberkan, termasuk bagaimana status atau kedudukan hukum kasus ini, supaya publik paham dan mengerti,” jelas keduanya.
Komentari tentang post ini