Sebagai praktisi dan pengacara yang berpengalaman, keduanya berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah pembelaan hukum secara profesional. “Sekali lagi prinsip kami adalah sebuah langkah hukum yang diambil Panglima TNI dengan membawa kasus ini ke ranah hukum baik di KPK maupun Puspom TNI, harus juga direspon dengan langkah hukum yang sama,” tegas Paparang dan Haposan.
Seperti diketahui, kasus helikopter AW-101 yang dibeli TNI AU dari sebuah perusahaan di Inggris bergulir sangat cepat setelah pelaporan yang dilakukan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo ke KPK pada 26 Mei lalu. Bahkan belakangan berkembang, bahwa beberapa perwira tinggi maupun menengah di lingkungan TNI-AU sudah ditetapkan sebagai tersangka.












