JAKARTA – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengirimkan surat kepada Paus Fransiskus terkait perampasan wilayah adat oleh perusahaan milik Keuskupan Maumere dan Larantuka di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Masyarakat Adat suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut di Kabupaten Sikka, NTT wilayah adatnya dirampas oleh Belanda sewaktu menjajah Indonesia dan dialihkan Hak Guna Usaha (HGU) kepada Keuskupan Agung Ende melalui PT. Perkebunan Kelapa Diag (PKD), yang hingga saat ini dialihkan kepada Keuskupan Maumere melalui PT. Kristus Raja Maumere.
Hingga sekarang Keuskupan Maumere masih berusaha mengajukan pembaruan HGU ke Kementerian ATR/BPN.
Namun ditunda karena ada keberatan dari Masyarakat Adat suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut.
Hal serupa juga terjadi terhadap Suku Tukan di Kabupaten Flores Timur.
Wilayah adat mereka seluas 218 hektar dirampas oleh Keuskupan Larantuka melalui HGU PT. Reinha Rosari. Dan saat ini, sebanyak 256 kepala keluarga Masyarakat Adat dari total 454 kepala keluarga yang sedang berjuang untuk mendapatkan kembali tanah adatnya.
Komentari tentang post ini