Maka ia harus segera bergegas untuk mewujudkannya. Hal itu, mengingat bahwa Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi berkeinginan pada 17 Agustus 2024 mendatang, negara sudah menggelar upacara kemerdekaan di ibu kota negara yang baru yang diberi nama “Nusantara”.
Dalam UU IKN setidaknya ada beberapa hal penting seperti pembentukan, proses perpindahan, susunan pemerintahan, hingga pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk mewujudkan ibu kota baru.
Untuk itu, diperlukan aturan teknis pembangunan dan pengelolaan IKN sebagai dasar hukum operasionalisasi Otorita IKN.
Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wandy Tuturoong, mengatakan dalam waktu dekat akan ada enam aturan dalam bentuk dua Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Perpres yang nantinya menjadi acuan berbagai dokumen pelaksanaan UU IKN, akan terbit secara bertahap pada April 2022 mendatang.
Adapun Perpres yang akan terbit terlebih dulu yakni, Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara. Lalu disusul Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara.
Dalam Rancangan Perpres Rencana Induk IKN dimuat mengenai lima tahapan pembangunan dan pemindahan IKN. Adapun tahap awal yaitu pada 2022 hingga 2024 nanti.













