Kaban menegaskan bahwa PBB tidak akan memintakan toleransi atau dispensasi terhadap proses yang sudah berlangsung, meski partainya baru hari ini dipastikan sebagai peserta Pemilu 2014. “Kami tidak akan ajukan dispensasi. Kecuali KPU memberikan toleransi dan dispensasi, tentu akan kami manfaatkan sebaik mungkin,” katanya.
Ditempat terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) ke Pemilu 2014. KPU memberi nomor urut 14 untuk PBB. “Keputusan KPU nomor 143 tahun 2013 menetapkan nomor urut PBB yaitu nomor urut 14,” kata ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (18/3)
Pertimbangan KPU memberikan nomor urut 14 kepada PBB karena KPU sudah menetapkan nomor urut 10 partai nasional dan 3 partai lokal Aceh. Jadi nomor urut PBB berada di urutan terakhir. “Nomornya 14 karena ada partai Aceh di nomor 11,12, dan 13,” kata Husni
Sebelumnya diberitakan KPU akhirnya bersikap atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara soal keikutsertaan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Pemilu 2014. KPU mengamini putusan PT TUN dengan mengeluarkan SK baru. “KPU dengan pertimbangan yang sudah disampaikan sampai pada kesimpulan KPU menindaklanjuti putusan PT TUN dengan menerbitkan SK nomor 142 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014,” kata Husni, sebelumnya. **can














