JAKARTA-PT Pan Brothers Tbk (PBRX) melaporkan, perseroan telah menerima persetujuan dari para kreditur untuk memperpanjang waktu jatuh tempo atas utang sindikasi perbankan sebesar USD138,5 juta.
Berdasarkan keterbukaan informasi PBRX yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (3/2) malam, Pan Brothers telah melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa pihaknya telah mendapatkan restu dari sejumlah bank terkait rencana perpanjangan waktu jatuh tempo utang sindikasi.
Manajemen PBRX menyebutkan, utang sindikasi yang mencapai USD138,5 juta tercatat memiliki batas waktu jatuh tempo pada 27 Januari 2021.
Namun PBRX telah mendapatkan persetujuan dari para kredit untuk memperpanjang waktu jatuh tempo sampai 12 Februari 2021.
“Perseroan telah memperoleh persetujuan perpanjangan sementara sampai 12 Februari 2021 dari para kreditur dalam perjanjian sindikasi,” demikian disebutkan PBRX dalam laporannya kepada OJK tertanggal 3 Februari 2021.
Adapun sejumlah bank selaku kreditur atas pinjaman sindikasi tersebut adalah, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, ING Bank NV, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR), PT Bank Mizuho Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), Malayan Banking Berhad, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), MUFG Bank Ltd (Jakarta Branch), PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank Shinhan Indonesia dan Citibank NA.














