Lanjut Imas pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi bagi hunian yang tidak berlangganan.” itu bukan kewenangan kita. Kita hanya mengingatkan saja lewat himbauan dan kita kasih perda kepada bangunan atau yang belum langganan. Ini jika tidak berlangganan. Hanya itu saja,” ungkapnya.














