“Tapi itu terserah partai,” kata Taufiq.
Pasca penetapan peserta pemilu 2014, sepuluh partai politik yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta saat ini tengah melakukan penjaringan bakal calon legislatif.
Usai penetapan peserta pemilu maka tahap berikutnya adalah penyerahan daftar tetap caleg parpol di bulan April 2013.
KPU menerapkan aturan yang lebih ketat dalam Pileg 2014. Bagi kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dari jabatannya bukan sekedar cuti.
Berbeda dengan Pemilu 2009 lalu, kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai caleg hanya diminta cuti, tidak sampai mundur.
Namun, dengan adanya pengetatan aturan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, otomatis tidak ada lagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan spekulasi politik dengan “nyaleg” tanpa mundur.
KPU telah menetapkan tahapan Pemilu tahun 2014 melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2012.
Tahapan pemilu dibagi menjadi tiga tahapan, tahap persiapan, penyelenggaraan sampai penyelesaian.













