Ia menegaskan, pengangkatan tersebut harus dilakukan secara profesional, netral, dan sesuai dengan asas kepastian hukum.
“Pengangkatan P3K menjadi ASN bukan hadiah dari pemerintah, namun dikarenakan kebijakan politik hukum yang kita pilih bersama,” tegasnya.
Pada pembahasan APBN 2024, Said Abdullah bersama Badan Anggaran DPR telah mengantisipasi timbulnya kebutuhan anggaran untuk pengangkatan PPPK menjadi PNS.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat segera melaksanakan pengangkatan tersebut.
“Dukungan anggarannya telah kami persiapkan melalui APBN 2024,” tutupnya.
Komentari tentang post ini