Tetapi, kondisi politik nasional saat ini tidak biasa-biasa saja. Indonesia saat ini dalam belenggu tirani yang mau memaksakan kehendak untuk menguasai Indonesia, menguasai seluruh kepala daerah Indonesia.
Setelah berhasil menempatkan Gibran menjadi Wakil Presiden, Jokowi kemudian mau menempatkan Kaesang menjadi calon Wakil Gubernur.
Semua berjalan lancar. Mahkamah Agung sudah membuat Putusan, batas usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal 30 tahun pada saat pelantikan.
Jokowi kemudian juga membentuk “kartel” koalisi partai politik.
PDIP terancam tidak bisa mencalonkan kepala daerah di pilkada 2024. Terganjal threshold, atau ambang batas pencalonan kepala daerah.
Putusan MK No 60 dan No 70 mematahkan rencana dan ambisi Jokowi menguasai Indonesia.
Kaesang tidak bisa lagi dicalonkan sebagai gubernur atau wakil gubernur. PDIP mulai “hidup” kembali di pilkada 2024 ini. Demokrasi mulai bangkit.
Selamat kepada PDIP yang telah lolos dari upaya “penjegalan” Jokowi.
PDIP bahkan langsung “mencuri” Airin dari Golkar, untuk menjadi calon gubernur Banten usulan PDIP.
Pertanyaannya, bagaimana PDIP menyikapi pencalonan pilkada selanjutnya, khususnya pilkada Jakarta?
Awalnya, beredar informasi PDIP akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur Jakarta, bersama Rano “si Doel” Karno.