Pada saat itu, pajak diterapkan dengan tarif sangat rendah, tidak ada kewajiban repatriasi, jangka waktu penahanan harta di dalam negeri hanya 3 tahun, hingga mendapat pengampunan pajak tahun 2015 dan sebelumnya.
Terlebih, Ditjen Pajak masih memberikan kesempatan wajib pajak yang belum patuh untuk mengikuti Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final, atau PAS Final, sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.
Lewat aturan itu, wajib pajak membayar PPh terutang dan mendapat keringanan sanksi administrasi.
Hal inilah yang dinilai Andreas seharusnya diikuti para wajib pajak dengan sebaik-baiknya.
Pasca amnesti, pemerintah dan DPR sebenarnya telah menyepakati keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007.
Andreas menilai, dengan begitu seharusnya penegakan hukum dapat dilakukan lebih efektif dan adil karena didukung data dan informasi yang akurat sehingga dapat dibuat klasifikasi wajib pajak menurut risiko.
Ditjen Pajak perlu mengoptimalkan tindak lanjut data dan informasi perpajakan ini untuk mendorong kepatuhan pajak lebih baik.
“Tax amnesty bukan jawaban yang tepat atas shortfall pajak. Pemerintah harus terus didukung untuk fokus pada reformasi perpajakan dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan. Kebutuhan akan sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel sehingga menghasilkan penerimaan yang optimal dan sustain jauh lebih penting dan mendesak ketimbang tax amnesty,” tegas Anggota Badan Legislasi DPR RI itu.













