Menutup pernyataannya, Andreas menyarankan untuk memfasilitasi wajib pajak yang patuh dan mempertimbangkan kondisi pandemi, pemerintah lebih baik membuat Program Pengungkapan Aset Sukarela atau Voluntary Disclosure Program dengan mengenakan tarif pajak normal dan memberikan keringanan sanksi.
“Tarif lebih rendah dapat diberikan untuk yang melakukan repatriasi, dan atau bisa juga menginvestasikan dalam obligasi pemerintah. Hal ini harus diikuti dengan pelayanan yang baik, pembinaan, dan penegakan hokum yang konsisten dan terukur,” tutup legislator dapil Jawa Timur V itu.













