JAKARTA-Rencana pemerintah untuk memberlakukan kembali tax amnesty atau pengampunan pajak akan segera bergulir.
Namun Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengaku tidak setuju dengan tax amnesty jilid II tersebut.
Pasalnya, hal tersebut tidak baik bagi masa depan sistem perpajakan di Indonesia serta mengingkari komitmen tax amnesty yang pertama kali dilakukan pada 2016 lalu.
“Tax amnesty hanya diberikan satu kali dalam satu generasi. Pelaksanaan tax amnesty jilid II akan meruntuhkan kewibawaan otoritas, yang pada gilirannya dapat berdampak negatif pada trust masyarakat wajib pajak. Rasa keadilan peserta tax amnesty, para wajib pajak yang patuh, serta wajib pajak yang sudah diaudit, tentu akan tercederai,” kata Andreas dalam rilis medianya Sabtu (22/5/2021).
Secara psikologis, politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menilai jika tax amnesty tetap diberlakukan maka akan berdampak buruk karena menciptakan pemahaman baru di masyarakat, yaitu ‘lebih baik tidak patuh membayar pajak karena akan ada tax amnesty lagi’.
Perlu diketahui bahwa kebijakan tax amnesty tahun 2016 diimplementasikan sebagai wujud keterbukaan dan niat baik pemerintah.
Tujuannya untuk melakukan rekonsiliasi dengan cara menunda penegakan hukum yang seharusnya dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak.













