JAKARTA – Dakwaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang dialamatkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak terbukti.
Hal ini ditegaskan oleh politikus PDIP Guntur Romli dalam konferensi pers menyampaikan sikap DPP PDIP, di sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Menurut Guntur, dari serangkaian keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya perintah dari Hasto untuk “menenggelamkan HP” atau menghilangkan barang bukti.
“Tidak ada bukti adanya perintah penenggelaman HP,” ujar Guntur, membantah tuduhan yang selama ini berkembang di opini publik dan dikaitkan dengan Hasto.
Guntur menjelaskan bahwa tuduhan perintangan penyidikan ini sepenuhnya terbantahkan oleh kesaksian yang muncul di persidangan.
Ia menyoroti keterangan saksi Nur Hasan, yang justru mengungkapkan fakta mengejutkan.
“Padahal tidak, menurut kesaksian dari Nur Hasan, bahwa yang memerintahkan untuk menenggelamkan HP itu adalah 2 orang berbadan tegap yang datang dan mengintimidasi kepadanya,” terang Guntur.














