Kesaksian ini secara langsung membantah narasi yang mencoba mengaitkan Hasto dengan tindakan perintangan penyidikan.
Selain itu, Guntur juga meluruskan kesalahpahaman terkait istilah “tenggelamkan” yang sempat disebut-sebut dalam kasus ini, terutama yang dikaitkan dengan saksi Kusnadi.
Ia menjelaskan bahwa istilah tersebut tidak merujuk pada upaya menghilangkan ponsel, melainkan konteks yang sama sekali berbeda.
“Kemudian juga yang istilah tenggelamkan kepada Saudara Kusnadi dan ini dijelaskan bahwa itu bukan HP, tapi itu adalah pakaian setelah habis melarung, buang sial,” jelasnya.
Penjelasan Guntur ini mengindikasikan bahwa interpretasi terhadap istilah “tenggelamkan” telah keliru dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Dengan demikian, tuduhan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan atau terlibat dalam upaya merintangi penyidikan terkait penenggelaman HP menjadi tidak berdasar.
DPP PDIP berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, khususnya keterangan para saksi, yang secara gamblang menunjukkan bahwa dakwaan obstruction of justice terhadap Hasto Kristiyanto tidak memiliki dasar yang kuat.
“Jadi tidak ada bukti bahwa Sekjen PDI Perjuangan memerintahkan, merintangi penyidikan terkait dengan penenggelaman HP,” pungkas Guntur.














