JAKARTA-Para pelaku bisnis dalam jaringan (daring/online) harus memperhatikan sejumlah ketentuan dalam memperdagangan barang dan jasa.
Menurut Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag, Widodo ada tiga hal yang harus diperhatikan para pelaku bisnis dalam jaringan (daring/online), yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI), Manual Kartu Garansi (MKG), dan label berbahasa Indonesia.
“Kami selalu mengawasi perdagangan online. Kami mengingatkan agar semua barang yang diperdagangkan sesuai dengan iklannya, sesuai dengan janji pelayanan purnajualnya, patuh terhadap klausula baku, dan sesuai yang diperjanjikan,” ujar Widodo pada acara “Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Pengawasan Produk yang Diperdagangkan Secara Online”, yang berlangsung di Auditorium Kemendag, Jakarta Kamis (18/2).
Menurutnya, konsumen wajib dilindungi dari bahaya barang-barang yang tidak memenuhi SNI.
Jika semua pelaku usaha memahami pentingnya aturan ini, menurutnya, pelaku usaha dapat menjaga kelangsungan bisnisnya karena konsumen semakin percaya.