JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang kasus pemecatan Fahri Hamzah.
Sidang berlangsung dengan salah satu agendanya penyampaian bukti surat dan dokumen dari Penggugat.
Fahri Hamzah yang dirugikan atas pemecatan dirinya sebagai anggota PKS selain mengajukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kubu Fahri juga melaporkan MSI, HNW dan SH yang telah bertindak mengatasnamakan PKS yang merampas hak-hak dirinya sebagai anggota PKS yang berdampak pada posisi Fahri Hamzah sebagai anggota dan pimpinan DPR RI.
Disisi lain, lain pihak yang dilaporkan oleh Fahri Hamzah juga akan segera menghadapi persidangan etik di MKD DPR RI.
Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan persidangan etik di MKD berada di dua ranah yang berbeda, tetapi bukan berarti tidak memiliki keterkaitan.
“Persidangan etik itu tidak akan muncul jika Fahri Hamzah tidak melaporkan mereka,” kata kuasa hukum Fahri, Mujahid A. Latief melalui siaran persnya di Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Di sisi lain Fahri Hamzah tidak mungkin melaporkan elit PKS yaitu MSI, HNW dan SH jika mereka tidak melakukan pelanggran etik yang merugikan dan mencemarkan nama baik Fahri Hamzah.