DEPOK-Keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok dan Mahkamah Agung (MA) pelaksanaan deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka yang sudah inkrah dan tertunda harus ditegakan dan dilaksanakan segera.
“Ya kami inginkan keputusan PN Depok dan MA yang sudah inkrah harus segera dilaksanakan karena sudah tertunda,”kata ketua Persatuan Pedagang Pasar Kemirimuka Yaya Barhaya kepada wartawan saat dikonfirmasi. Senen (4/10/2019).
Dia mengatakan pada pelaksanaannya Pemkot Depok sudah delapan kali atau delapan kosong kalah melawan PT Petamburan Jaya di pengadilan hingga MA bahkan Inkrah atas kepemilikan Pasar Kemirimuka.
Kasus ini muncul saat pihak PT PJR ingin kembali menata ulang serta merenovasi bangunan pasarang sebagian sudah rusak namun pemkot Depok menolak dengan dalih Surat Hak Guna Bangunan sudah habis masa berlaku setelah 20 tahun dan lahannya harus kembali menjadi aset Negara.
Ternyata dalam kegiatan persidangan perdata yang memakan waktu hampir belasan tahun ini pihak Pemkot Depok selalu kalah untuk menyakinkan keberadaan lahan atau aset yang sejak awal memang milik PT PJR.
Data persidangan gugatan untuk memastikan kepemilikan lahan sesuai hukum yang berlaku di delapan kali persidangan antara lain.













